contoh dan Prosedur tentang pendirian usaha

Contoh Akta Pendirian Usaha Dagang oleh Notaris

 

AKTA PENDIRIAN USAHA DAGANG

U.D. CAHAYA BAN

Nomor :  1

 

– Pada hari ini, Rabu, Tanggal 03 – 04 – 2013 -(tiga April dua —

ribu tiga belas), pukul 10.10 WIB(Sepuluh lewat sepuluh menit — 

Waktu Indonesia Bagian Barat) sampai dengan selsai.————–

– Menghadap kepada saya, SURYA ZULFIKAR IBRAHIM, Sarjana Hukum, –

Notaris di Surabaya, dengan dihadiri-—oleh saksi-saksi yang —–

saya, notaris kenal dan akan— disebutkan pada bagian akhir —- 

akta ini : ——————————————————

– Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ——————-

1. Tuan Subiantoro, lahir di Lamongan, pada tanggal 10 – 03 – —–1953 (sepuluhpuluh Maret seribu Sembilan ratus limapuluh ——-
tiga),  Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Bertempat —– 
tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 10, Rukun Tetangga —– 
03,  Rukun Warga 03, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan,—- 
Kabupaten Lamongan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik ——
Indonesia Nomor : 17.5001.600357.0009;—————————

– Penghadap menerangkan bahwa dirinya hadir bersama dengan istri- 
sah yaitu Sutianingsih.——————————————

– Penghadap menerangkan dengan ini ingin mendirikan suatu usaha –
dagang bernama U.D. Cahaya Ban Dengan tidak mengurangi ijin dari-
yang berwajib dan dengan memakai syarat-syarat dan aturan-aturan-
sebagai berikut :————————————————

———————- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN —————-

—————————— Pasal 1 ————————–

1. Usaha dagang ini bernama usaha dagang : ———————-

————————– U.D. Cahaya Ban ———————-

2. Berkedudukan di Kabupaten Lamongan, untuk pertama kalinya —-
berkantor di Jalan Andansari No 87, — Kabupaten Lamongan. ——
Dengan cabang-cabangnya/perwakilan  perwakilannya di tempat——
tempat lain — sebagaimana akan  ditetapkan oleh para – pesero –
secara musyawarah. ———————————————-

—————— MAKSUD DAN TUJUAN —————–

———————— Pasal 2 ———————

Maksud dan tujuan usaha dagang ini ialah : ———–

a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan— pada umumnya, baik atas tanggungan sendiri maupun —atas tanggungan pihak lain secara komisi, termasuk — pula perdagangan ekspor, impor, interinsulair dan — lokal ; –———————————————

b. Menjalankan usaha-usaha sebagai grosir, ——leveransir  supplier dan agen dari segala macam—- barang-barang baik dalam maupun luar negeri ; ——-

c. Menjalankan usaha-usaha yang sifatnya memberikan —

bantuan dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang —

hukum ;———————————————-

– segala sesuatu dalam arti kata yang seluas-luasnya dan tidak mengurangi ijin dari instansi-instansi —-

(pejabat-pejabat) yang berwenang bila diperlukan. —-

———————— WAKTU ———————-

———————— Pasal 3 ———————

Perusahaan ini dimulai pada tanggal sejak di —-keluarkan Akta Notaris ini dan didirikan untuk —-waktu yang tidak ditentukan lamanya. –—————

———————– MODAL ———————-

———————— Pasal 4 ———————

Modal usaha dagang tersebut disediakan sepenuhnya —-

oleh penghadap sendiri. —————————-

—————– PEMIMPIN PERUSAHAAN —————

———————— Pasal 5 ———————

Pemimpin perusahaan dipegang sendiri oleh penghadap —
dengan sebutan Direktur.—————————–
Direktur berhak mewakili perusahaan di dalam dan —- di luar Pengadilan, melakukan segala tindakan — pengurusan dan penguasaan milik, menerima dan — mengeluarkan uang untuk perusahaan dan singkatnya —- melakukan segala tindakan mengenai pengurusan —– dan pemilikan (penguasaan), tanpa pembatasan apapun — juga. ———————————————–

————– DEMIKIAN ATAS AKTA INI —————

Dibuat dan diselesaikan di Surabaya, pada hari, — tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada —bagian  awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ——–

1. Yanto Sumarlan

2. Ali Sadikin

keduanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal — di Surbaya, sebagai saksi-saksi. ———————

Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada ——–

penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, ———

para saksi dan saya, notaris, menandatanganinya. ———

Dibuat dengan tanpa adanya perubahan atau uraian tentang penambahan, pencoretan atau pengantian.

 

 

Surabaya, 03 April 2013

 

 

 

Surya Zulfikar Ibrahim S.H.

Notaris

 

prosedur & legalitas pendirian usaha

 

 

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

 

  1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
    Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan
    • NPWP
    • Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :

    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
    • Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin dari Dep.Teknis
  1. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
    Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  2. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
    Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  3. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
    yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

 

Surat Perjanjian Kontrak

 

Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

 

  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

 

Contoh Draft Kontrak Kerja :

 

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG

 

antara
Griya Soft
dengan
IT Centre Computerindo (ICC)

 

_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.

Pasal 2

Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

 

Pihak Pertama Pihak Kedua

( …………………. ) (…………………… )

Contoh Tender Project Pemerintah dan Syarat Untuk Mengikutinya

Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.

Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.

Dalam upaya peserta tender untuk memenangi penawaran tender, disinilah biasanya persaingan akan terjadi. Perusahaan peserta tender akan mencari strategi untuk memenangi tender tersebut.

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan lelang dapat dilakukan dalam tiga bentuk lelang, yaitu

  1. Lelang Non Eksekusi Sukarela
  2. Lelang Non Eksekusi Wajib
  3. Lelang Eksekusi

Untuk contoh tender project pemerintah dapat kita temukan di http://lpse.lkpp.go.id/eproc
Dalam situs tersebut dijelaskan pula mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi peserta tender.

 

Ada juga situs http://www.pengadaan.com dimana kita bisa mendapatkan info-info yang paling baru mengenai tender-tender apa saja yang sedang dibuka baik dari pemerintah maupun swasta. Hanya saja untuk dapat mengakses info lebih jauh kita diharuskan melakukan register secara komersial terlebih dahulu (dipungut biaya).

Sumber:

http://portalukm.com/siklus-usaha/mengelola-usaha/tender
http://lpse.lkpp.go.id/eproc
http://www.pengadaan.com
http://www.balindo.com/index.php/tentang-lelang/jenis-jenis-lelang

http://catatansuryaibrahim.blogspot.com/2013/04/contoh-akta-pendirian-usaha-dagang-oleh.html

http://www.ciputraentrepreneurship.com/bisnis-mikro/12628-seluk-beluk-mendirikan-perusahaan-perseorangan.html
http://kunjunganartikel.blogspot.com/2011/09/tata-cara-mendirikan-usaha-pribadi.html
http://raveshader.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-usaha-dibidang-it.html